Posted by Sonny Zulhuda on November 18, 2008
By: Sonny Zulhuda
UU Pornografi melarang pemuatan dan penyebarluasan Pornografi di berbagai media termasuk Internet. Masalahnya, seringkali pembuat atau pemasok pornografi di Internet adalah anonim alias tidak bernama atau beridentitas.
Hal ini sangat dimungkinkan mengingat fasilitas Internet seperti situs, blog, atau email pada umumnya tersedia secara gratis dan tidak memerlukan identitas asli pendaftar. Sementara data mutakhir di Indonesia menunjukkan mayoritas pengguna Internet memakai fasilitas umum seperti warnet, atau fasilitas kantor atau sekolah yang tidak diatur sistem aksesnya. Keadaan ini bisa mengaburkan identifikasi orang yang memproduksi, memuat atau meyebarkan pornografi di Internet.
Read the rest of this entry »
Posted in All Articles, Cyberlaw Indonesia, UU-ITE | Leave a Comment »
Posted by Sonny Zulhuda on November 18, 2008
By: Sonny Zulhuda
Bangsa Indonesia sekali lagi mencatat peristiwa penting dengan lahirnya Undang-undang Pornografi (UUP) yang bertujuan menciptakan kepastian hukum atas penggunaan, penyediaan dan penyebaran produk dan jasa pornografi di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Coretan kecil ini mencoba melihat beberapa tantangan implementasinya di ruang maya.
Read the rest of this entry »
Posted in All Articles, Cyberlaw Indonesia, UU-ITE | 2 Comments »
Posted by Sonny Zulhuda on November 7, 2008
Ketentuan Undang-undang Pornografi* yang terkait dengan media Internet dan perbuatan hukum pengguna Internet – Draft Matriks
Disusun oleh: Sonny Zulhuda
Media Internet merupakan salah satu obyek pengaturan UUP yang mencakup pasal-pasal pidana bagi siapa saja yang menyebarluaskan atau mengunduh pornografi melalui media informasi dan komunikasi itu.
Selain itu ada juga pasal-pasal yang terkait pencegahan, pembuktian dan pnyidikan. Pasal-pasal ini dilihat melengkapi peraturan perundangan yang sebelumnya juga baru disahkan oleh DPR pada bulan maret lalu, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Dengan adanya kepastian hukum ini, kita berharap citra negatif Internet dapat dipebaiki dan dengan demikian dapat menumbuhkan masyarakat informasi Indonesia yang kreatif, produktif dan beretika tinggi.
Lantas, sejauh mana keterkaitan pasal-pasal di UU Pornografi terhadap Media Internet? Ini bisa disimak di matriks yang tersusun dibawah. Dalam kolom keterangan, nantinya akan kita analisa lebih jauh implikasi dan penjelasannya.
Read the rest of this entry »
Posted in All Articles, Cyberlaw Indonesia | Leave a Comment »