[Petikan UU-ITE] Perihal Muatan yang Dilarang (Content Regulation)

Sonny Zulhuda: Under UU-ITE (the ‘Act’), several offences are provided mainly to ensure the creation of safe and trustworthy electronic environment that should protect consumers and finally help Indonesia’s e-commerce prosper. Other than the computer-related cybercrimes (such as hacking), there are offences laid down relating to the online content regulations. This aspect of the law has apparently stolen the limelight the first day when the Act was passed. Understandable enough due to the mounting pressures from public who wish to see actions from the Government, especially in handling online pornography in Indonesia.

To the drafters’ credit, the law identifies broad criteria of content which are offensive and prohibited. These include elements of indecency, gambling, insult, defamation, threat, extortion, fraud or misrepresentation prejudicial against consumers, hate speech, violence, and threats. The law also provides for penal punishment for each of these prohibited content. Does it mean Indonesia opts for a strict Internet censorship? Not necessary. I shall reserve my comment in different section(s) later in near future. For the provisions on this issue, here you go:

^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

4 Comments

Leave a comment